Kamis, 05 Juni 2014

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG DASAR 1945



SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA MENURUT
UNDANG – UNDANG DASAR 1945

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Kajian IPS  SD
Dosen Pembimbing : Drs. Susilo, M. Pd.

Kelompok : 13
                        Anissa Tri Rahmawati                         1401413092 / 15
                        Ahsinunnikmah                                   1401413108 / 25

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013



SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA MENURUT
UNDANG – UNDANG DASAR 1945

I.     Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem merupakan suatu konsep yang menunjukkan suatu himpunan dari berbagai komponen atau sebagai susunan yang terartur ( Khateeb M. H., 1973 ). Ciri – ciri sistem :
1.        Mempunyai tujuan yang akan dicapai
2.        Mempunyai batas yang memisahkan dari lingkungannya
3.        Bersifat terbuka dengan lingkungan
4.        Dapat terdiri dari beberapa subsistem
5.        Merupakan satu kesatuan yang bulat dari komponennya
6.        Saling hubungan dan saling ketergantungan
7.        Melakukan kegiatan transformasi atau mengubah input menjadi output
8.        Ada mekanisme kontrol
9.        Mempunyai kemampuan untuk mengatur diri sendiri
Jadi sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Jenis – jenis system perekonomian :
1.        Sistem ekonomi liberal
Ciri – cirinya adalah :
a.       Faktor produksi sepenuhnya dimiliki oleh perorangan atau swasta.
b.      Tidak ada campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi.
c.       Persaingan bebas terjadi di pasar yang terbuka bagi setiap orang
d.      Konsumen dapat mengatur sendiri pola konsumsinya.
e.       Pendapatan setiap orang berasal dari faktor produksi barang dan jasa.
f.       Tidak ada monopoli dan oligopoly.
2.        Sistem ekonomi komando
Ciri – cirri system ekonomi komando :
a.       Seluruh kegiatan di bidang ekonomi diatur oleh pemerintah pusat
b.      Alat produksi dikuasai dan sepenuhnya milik pemerintah
c.       Hak milik perorangan tidak diakui
d.      Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi
e.       Adanya persaingan bebas antarperusahaan
Negara yang menerapkan system ekonomi komando : Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, dan Amerika Serikat.
3.        Sistem perekonomian sosial
Ciri pokok :
a.       Faktor produksi merupakan milik pemerintah ( publik )
b.      Ekonomi sosialis berdasarkan suatu perencanaan
c.       Pembagian pendapatan nasional yang merata
4.        Sistem ekonomi campuran
Dalam sistem ini pihak pemerintah dan swasta bekerja sama dalam kegiatan perekonomian. Didalamnya terdapat unsur kebebasan dan kekuasaan, artinya bahwa individu diberi kebebasan untuk berperan serta dalam perekonomian, sementara pemerintah berperan untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang sehat dan tidak membiarkan pemusatan modal yang tidak merata.
II.     Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi demokrasi yaitu sistem ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat, aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Sistem ekonomi berdasarkan kekeluargaan ini dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya.
Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat.
Dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
III.     Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
1.    Perusahaan
Perusahaan memberikan pengaruh terhadap kehidupan ekonmi suatu Negara. Karena perusahaanlah yang menghasilkan barang dan jasa sebagai pemenuh kebutuhan manusia. Perusahaan juga dapat menguntungkan bagi suatu Negara karena dapat menyerap tenaga kerja, dan memberikan sedikit keuntungannya kepada Negara melalui pajak. Namun, tak jarang juga suatu perusahaan memberi dampak negatif bagi suatu Negara. Biasanya berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Yaitu kurang sempurnanya sistem pembuangan limbah.
2.    Pemerintah (BUMN)
a.    Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
·      Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.
·      Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
·      Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
b.    Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Tugas pemerintah Indonesia :
a)    Menyelenggarakan prasarana produksi
b)   Merangsang produksi melalui pajakd an subsidi
c)    Mengatur perekonomian
d)   Menyediakan informasi
e)    Mengawasi peredaran jumlah uang
f)    Menjalankan sendiri beberapajenis perusahaan
3.    Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
4.    Koperasi

Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi bukan modal dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Dalam menjalankan usahanya koperasi memiliki beberapa landasan. Diantaranya adalah landasan idil, oprasional, gerak dan struktural.

5.      Sektor Usaha Informal
Selain ketiga pelaku ekonomi formal diatas (BUMN, BUMS, dan Kopersi) dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usah-usaha informal, yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat produksinya terbatas, dan tanpa bentuk badan hokum. Ciri-ciri usaha informal antara lain sebagai berikut:
a.       Aktivitasnya tidak terorganisir secara baik karena timbulnya tidak melalui perencanaan yang matang.
b.      Pada umumnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
c.       Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap. Baik tempat maupun waktu/jam kerja.
d.      Modal dan peralatan serta perputaran usahanya relative kecil.
              Contoh sektor usaha informal adalah pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang keliling dan pedagang musiman
6.      Rumah Tangga Konsumsi
Setiap rumah tangga pasti memiliki kebutuhan dan pasti akan memenuhinya. Hal ini berarti rumah tangga melakukan kegiatan ekonomi berupa konsumsi.

7.      Masyarakat Luar Negeri
Masyarakat luar negeri melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia melalui kegiatan ekspor ( Mengirim hasil produksi dalam negeri ke luar negeri ) dan impor ( mendatangkan barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri ).














DAFTAR PUSTAKA

            http://herasidik.blogspot.com/2012/05/hukum-ekonomi Diakses pada hari Jum’at, 22 November 2013 pukul 9. 00 WIB
                http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomianDiakses pada hari Minggu, 8 September 2013 pukul 09.00 WIB
                http://www.animers.net78.net/sistem-perekonomian-indonesia/Diakses pada hari Minggu, 8 September 2013 pukul 10. 00 WIB            
                http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku  Diakses pada hari Minggu, 8 September 2013 pukul 09.50 WIB
                Taneo, Silvester Petrus. 2010. Kajian IPS SD. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar