SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA MENURUT
UNDANG – UNDANG DASAR 1945
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Kajian
IPS SD
Dosen
Pembimbing : Drs. Susilo, M.
Pd.
Kelompok : 13
Anissa Tri Rahmawati 1401413092 / 15
Ahsinunnikmah 1401413108 /
25
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA MENURUT
UNDANG – UNDANG DASAR 1945
I.
Pengertian
Sistem Perekonomian
Sistem merupakan suatu konsep yang menunjukkan
suatu himpunan dari berbagai komponen atau sebagai susunan yang terartur (
Khateeb M. H., 1973 ). Ciri – ciri sistem :
1.
Mempunyai tujuan yang akan
dicapai
2.
Mempunyai batas yang
memisahkan dari lingkungannya
3.
Bersifat terbuka dengan
lingkungan
4.
Dapat terdiri dari beberapa
subsistem
5.
Merupakan satu kesatuan yang
bulat dari komponennya
6.
Saling hubungan dan saling
ketergantungan
7.
Melakukan kegiatan
transformasi atau mengubah input menjadi output
8.
Ada mekanisme kontrol
9.
Mempunyai kemampuan untuk
mengatur diri sendiri
Jadi sistem perekonomian adalah sistem
yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Jenis – jenis system perekonomian :
1.
Sistem ekonomi liberal
Ciri – cirinya adalah :
a.
Faktor produksi sepenuhnya
dimiliki oleh perorangan atau swasta.
b.
Tidak ada campur tangan
pemerintah dalam bidang ekonomi.
c.
Persaingan bebas terjadi di
pasar yang terbuka bagi setiap orang
d.
Konsumen dapat mengatur
sendiri pola konsumsinya.
e.
Pendapatan setiap orang
berasal dari faktor produksi barang dan jasa.
f.
Tidak ada monopoli dan
oligopoly.
2.
Sistem ekonomi komando
Ciri – cirri system ekonomi
komando :
a.
Seluruh kegiatan di bidang
ekonomi diatur oleh pemerintah pusat
b.
Alat produksi dikuasai dan
sepenuhnya milik pemerintah
c.
Hak milik perorangan tidak
diakui
d.
Modal memegang peranan penting
dalam kegiatan ekonomi
e.
Adanya persaingan bebas
antarperusahaan
Negara yang menerapkan system
ekonomi komando : Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, dan Amerika Serikat.
3.
Sistem perekonomian sosial
Ciri pokok :
a.
Faktor produksi merupakan
milik pemerintah ( publik )
b.
Ekonomi sosialis berdasarkan
suatu perencanaan
c.
Pembagian pendapatan nasional
yang merata
4.
Sistem ekonomi campuran
Dalam sistem ini pihak
pemerintah dan swasta bekerja sama dalam kegiatan perekonomian. Didalamnya
terdapat unsur kebebasan dan kekuasaan, artinya bahwa individu diberi kebebasan
untuk berperan serta dalam perekonomian, sementara pemerintah berperan untuk
menciptakan kehidupan ekonomi yang sehat dan tidak membiarkan pemusatan modal
yang tidak merata.
II.
Sistem
Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian Indonesia adalah sistem
ekonomi demokrasi yaitu sistem ekonomi yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan
dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh
rakyat, aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan
dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
Sistem ekonomi berdasarkan kekeluargaan ini dijelaskan
dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas
usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan
asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya.
Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi,
“Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang
berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari
bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal
ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian
tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat.
Dalam pasal 27 ayat dua yang
berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas. Ada hak yang
menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar
apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral
khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang
muncul karena rasa kekeluargaan.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan
dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut;
kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan
nilai-nilai kemanusiaan.
III.
Pelaku-pelaku
Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
1.
Perusahaan
Perusahaan memberikan pengaruh terhadap kehidupan
ekonmi suatu Negara. Karena perusahaanlah yang menghasilkan barang dan jasa
sebagai pemenuh kebutuhan manusia. Perusahaan juga dapat menguntungkan bagi
suatu Negara karena dapat menyerap tenaga kerja, dan memberikan sedikit
keuntungannya kepada Negara melalui pajak. Namun, tak jarang juga suatu
perusahaan memberi dampak negatif bagi suatu Negara. Biasanya berdampak negatif
pada lingkungan sekitar. Yaitu kurang sempurnanya sistem pembuangan limbah.
2.
Pemerintah
(BUMN)
a.
Pemerintah
sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
·
Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN
memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.
·
Kegiatan konsumsi
Pemerintah
juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya
ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan
pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya
pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal,
dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk
menjalankan tugasnya.
·
Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
b.
Pemerintah
sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah
juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya
roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Tugas pemerintah Indonesia :
a)
Menyelenggarakan prasarana
produksi
b)
Merangsang produksi melalui
pajakd an subsidi
c)
Mengatur perekonomian
d)
Menyediakan informasi
e)
Mengawasi peredaran jumlah
uang
f)
Menjalankan sendiri
beberapajenis perusahaan
3.
Swasta
(BUMS)
BUMS adalah
salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam
Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan
pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan
berbagai kebijaksanaan.
4.
Koperasi
Badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi bukan modal dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah milik bersama para
anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan
keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.Koperasi sebagai badan
usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama
dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Dalam menjalankan usahanya koperasi memiliki beberapa landasan. Diantaranya
adalah landasan idil, oprasional, gerak dan struktural.
5.
Sektor Usaha Informal
Selain ketiga pelaku ekonomi formal
diatas (BUMN, BUMS, dan Kopersi) dalam kehidupan perekonomian di Indonesia,
terdapat usah-usaha informal, yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat
produksinya terbatas, dan tanpa bentuk badan hokum. Ciri-ciri usaha informal
antara lain sebagai berikut:
a.
Aktivitasnya tidak terorganisir secara baik karena timbulnya
tidak melalui perencanaan yang matang.
b.
Pada umumnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
c.
Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap. Baik tempat
maupun waktu/jam kerja.
d.
Modal dan peralatan serta perputaran usahanya relative
kecil.
Contoh sektor usaha
informal adalah pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang keliling dan
pedagang musiman
6.
Rumah
Tangga Konsumsi
Setiap rumah tangga pasti memiliki kebutuhan dan pasti akan memenuhinya.
Hal ini berarti rumah tangga melakukan kegiatan ekonomi berupa konsumsi.
7.
Masyarakat
Luar Negeri
Masyarakat luar negeri melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia melalui
kegiatan ekspor ( Mengirim hasil produksi dalam negeri ke luar negeri ) dan
impor ( mendatangkan barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri ).
DAFTAR PUSTAKA
http://herasidik.blogspot.com/2012/05/hukum-ekonomi Diakses pada hari Jum’at, 22
November 2013 pukul 9. 00 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomianDiakses pada hari Minggu, 8 September 2013 pukul 09.00 WIB
http://www.animers.net78.net/sistem-perekonomian-indonesia/Diakses pada hari Minggu, 8 September 2013 pukul 10.
00 WIB
Taneo, Silvester Petrus. 2010.
Kajian IPS SD. Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar