I.
PEMBUKA
I. Latar
Belakang Masalah
Kedudukan
bahasa adalah status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya yang dirumuskan
atas dasar nilai sosial yang dihubungkan bahasa yang bersangkutan. Perumusan
bahasa indonesia, diperlukan oleh karena perumusan itu memungkinkan kita
mengadakan pembedaan antara kedudukan bahasa indonesia pada satu pihak dan
kedudukan bahasa-bahasa lain, baik bahasa daerah yang hidup sebagai unsur
kebudayaan kita maupun bahasa-bahasa asing yang dipakai di Indonesia. Kekaburan
yang terdapat didalam pembedaan kedudukan antara bahasa indonesia dan
bahasa-bahasa lain itu buka saja merugikan bagi perkembangan dan pembakuan
bahasa indonesia, tetapi juga dapat menyebabkan terjadinya kekacauan di dalam
cara berpikir pada anak-anak kita. Dengan demikian yang perlu dilaksanakan
adalah pengaturan hubungan timbal balik itu sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
kepincangan didalam perkembangan bahasa yang bersangkutan, sehingga
masing-masing bahasa itu tetap mempertahankan identitasnya masing-masing.
Kita
tahu bahwa bahasa sebagai alat komunikasi lingual manusia, baik secara terlisan
maupun tertulis. Ini adalah fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan
status dan nilai-nilai sosial. Setelah dihubungkan dengan kehidupan
sehari-hari, yang di dalamnya selalu ada nilai-nilai dan status, bahasa tidak
dapat ditinggalkan. Ia selalu mengikuti kehidupan manusia sehari-hari, baik
sebagai manusia anggota suku maupun anggota bangsa. Karena kondisi dan
pentingnya bahasa itulah, maka ia diberi ‘label’ secara eksplisit oleh
pemakainya yang berupa kedudukan dan fungsi tertentu.
II. Perumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional?
2.
Bagaimana kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara?
III.
PEMBAHASAN
A.
Fungsi dan kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
Bahasa
Indonesia adalah bahasa yang terpenting di kawasan Republik Indonesia.
Kehadiran bahasa Indonesia pun mengikuti perjalanan sejarah yang panjang.
Perjalanan itu dimulai sebelum kolonial masuk ke bumi Nusantara, dengan
bukti-bukti prasasti yang ada, misalnya yang didapatkan di Bukit Talang Tuwo
dan Karang Brahi serta batu nisan di Aceh, sampai dengan tercetusnya inpirasi
persatuan pemuda-pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 yang konsep
aslinya berbunyi:
Kami
poetera dan poeteri Indonesia
mengakoe
bertoempah darah satoe,
Tanah
Air Indonesia.
Kami
poetera dan poeteri Indonesia
mengakoe
berbangsa satoe,
Bangsa
Indonesia.
Kami
poetera dan poeteri Indonesia
mendjoendjoeng
bahasa persatoean,
Bahasa
Indonesia.
Ada
beberapa alasan mengapa Bahasa Indonesia menduduki tempat yang terkemuka di
antara beratus-ratus bahasa Nusantara.
Pertama,
jumlah penuturnya. Jumlah penutur Bahasa Indonesia mungkin tidak sebanyak
bahasa jawa atau bahasa sunda, tapi jika jumlah itu di tambahkan penutur
dwibahasawan yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama atau
bahasa kedua, maka kedudukannya dalam jumlah penutur ada di pringkat pertama.
Kedua,
luas penyebarannya. Bahasa Indonesia jelas tidak ada yang menandingi
penyebarannya di Indonesia. Karena Bahasa Indonesia tersebar dari Sabang sampai
Merauke atau dari ujung barat sampai ujung timur.
Ketiga,
peranannya sebagai sarana ilmu, susastra, dan ungkapan budaya lain yang
dianggap bernilai. Akan tetapi, di samping susastra Indonesia modern yang
dikembangkan oleh sastrawan yang beraneka ragam latar bahasanya, bahasa
Indonesia pada masa kini berperan juga sebagai sarana utama, di luar bahasa
asing, di bidang ilmu , teknologi dan peradaban modern bagi manusia Indonesia.
Uraian
diatas memberikan gambaran betapa pentingnya Bahasa Indonesia bagi kita.
Kedudukannya berada diatas bahasa-bahasa daerah. “Hasil Perumusan Seminar
Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28
Februari 1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa
nasional, yang berfungsi sebagai:
1.
Lambang kebanggaan nasional.
Sebagai
lambang kebanggaan nasional bahasa Indonesia memancarkan nilai- nilai sosial
budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan
bangsa Indonesia, kita harus bangga, menjunjung dan mempertahankannya.
Sebagai realisasi kebanggaan terhadap bahasa Indonesia, harus memakainya
tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bangga memakainya
dengan memelihara dan mengembangkannya.
2.
Lambang identitas nasional.
Sebagai
lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan lambang
bangsa Indonesia. Berarti bahasa Indonesia dapat mengetahui
identitas seseorang, yaitu sifat, tingkah laku, dan watak sebagai
bangsa Indonesia. Kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian
kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak
menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.
3.
Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial
budaya dan bahasanya.
Dengan
fungsi ini memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar
belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu
dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia,
bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, karena mereka tidak merasa
bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Karena
dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia,
identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam
bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan
tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya
khazanah bahasa Indonesia.
4.
Alat penghubung antarbudaya antardaerah.
Manfaat
bahasa Indonesia dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan
bahasa Indonesia seseorang dapat saling berhubungan untuk segala
aspek kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang
berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
kemanan mudah diinformasikan kepada warga. Apabila arus informasi antarmanusia
meningkat berarti akan mempercepat peningkatan pengetahuan seseorang. Apabila
pengetahuan seseorang meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai.
Dengan
demikian, fungsi keempat Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa
nasional adalah Bahasa Indonesia sebagai alat perhubungan antar daerah dan
antar budaya.
A.Kedudukan
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara
Dalam
UUD 1945 bab XV, pasal36, telah ditetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa
Negara.Dalam kedudukannya berfungsi sebagai berikut :
a.
Bahasa resmi kenegaraan.
Bahasa
Indonesia dipergunakan dalam administrasi kenegaraan baik secara lisan maupun
dalam bentuk tulisan, komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan
masyarakat,misal seperti dokumen-dokumen dan keputusan surat-menyurat yang
dikelurakan pemerintah dan badan-badan kenegaraan lain ,ditulis dan diucapkan
di dalam bahasa Indonesia.
b.
Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan.
Bahasa
Indonesia dipergunakan di lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun
nonformal, dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi,dan
bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar di segala jenis dan
tingkat pendidikan di seluruh Indonesia,
c.
Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional
serta kepentingan pemerintah.
Bahasa
Indonesi tidak hanya dipakai sebagai alat komunikasi timbal balik antara
pemerintah dengan masyarakat luas atau antar suku, tetapi juga sebagai alat
perhubunagan didalam masyarakat yang keadaan sosial budaya dan bahasanya sama.
d.
Alat pengembangan kebudayaan ,ilmu pengetahuan dan teknologi
Bahasa
Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina serta
mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki
identitasnya sendiri yang membedakannya dengan bahasa daerah.Untuk pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi modern dilakukan dalam bahaasa Indonesia
Sehingga masyarakat bangsa kita tidak tergntung sepenuhnya kepada bangsa-bangsa
asing didalam usahanya untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi modern serta untuk ikut serta dalam usaha pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
IV.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kedudukan
bahasa adalah setatus relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya yang
dirumuskan atas dasar nilai sosial yang dihubungkan bahasa yang
bersangkutan.Perumusan keduduka Bahasa Indonesia diperlukan oleh karena
perumusan itu memungkinkan kita mengadakan pembedaan antara kedudukan bahasa
Indonesia pada satu pihak dan kedudukan bahasa-bahasa lain, baik bahasa daerah
yang hidup sebagai unsur kebudayaan kita maupunbahasa-bahasa asing yang dipakai
di Indonesia.Kehadiran bahasa Indonesia dimulai sebelum kolonial masuk ke bumi
Nusantara, dengan bukti-bukti prasasti yang ada, sampai dengan tercetusnya
inpirasi persatuan pemuda-pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928.
Kedudukan
bahasa Indonesia berada diatas bahasa-bahasa daerah. “Hasil Perumusan Seminar
Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28
Februari 1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa
nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional,
lambang identitas nasional, alat pemersatu berbagai-bagai masyarakat yang
berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, dan alat perhubungan
antarbudaya antardaerah.
B.
Saran
1. Kita
harus memahami fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional,
2. Penggunaan
bahasa Indonesia yang sesuai dengan fungsi dan kedudukannya, dan
3. Kita
harus berbahasa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Arifin, E. Zaenal; Tasai, S. Amran (2012). Bahasa Indonesia sebagai Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian. Jakarta: Pustaka Mandiri
2.
Finoza, Lamuddin. (2008). Komposisi Bahasa Indonesia untuk Mahasiswa
Nonjurusan Bahasa. Jakarta: Diksi Insan Mulia.
3.
Muslich, Masnur. (2007). http://muslich-m.blogspot.com/2007/04/kedudukan-dan-fungsi-bahasa-indonesia.html
4.
Putri, Rahma E. (2010). http://rahmaekaputri.blogspot.com/2010/09/fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesia.html
5.
http://id.wikipedia.org/wiki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar